Pemdes Segendang Mediasi Perselisihan Sengketa Tanah Warga

  • Aug 08, 2024
  • Desa Segendang

Segendang - Pemerintah Desa Segendang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser melakukan mediasi penyelesaian sengketa lahan milik warga atas nama Rupika, di kantor desa, Kamis (8/8/2024). 

Pertemuan ini atas permohonan yang bersangkutan, meminta pihak desa memediasi  pembelian lahan yang sudah lama dilakukan. Saat ini terjadi selisih antara surat jual beli dengan kejadian di lapangan.

Pihak-pihak terkait awalnya bersitegang dengan pendapat masing-masing namun pemerintah desa dengan sigap menenangkan dan mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.

Perselisihan ini berawal dari proses yang dilakukan Bapak Abib kepada beberapa penjual. Setelah itu ia menjual kepada saudara Rupika 

Dan disini terjadi perbedaan dikarenakan pembeli kedua awalnya tidak tau posisi batas tanah yang dibeli. 

Setelah dilakukan pengukuran ulang ternyata terjadi selisih yang awalnya 7,31 Ha di lapangan menjadi 4,7 Ha.

“Kami disini mencari jalan keluar terbaik agar nantinya menjadi pembelajaran bagi kita semua jika membeli tanah harus jelas berbatasan dengan siapa saja dan pastikan tidak tumpang tindih dan membuat surat jual beli yang diketahui oleh kepala Desa” Tutur Ariansyah Kepala Desa Segendang.

Pada akhir mediasi telah disepakati bahwa pembeli telah menerima hasil musyawarah dan perangkat desa membuat berita acara sebagaimana mestinya.

Pewarta: KIM Kabar Taka, Joe

Editor: Hutja