Jabatan Kades dan BPD Diperpanjang, Pelayanan kepada Masyarakat Segendang Dilanjutkan

  • Aug 01, 2024
  • Desa Segendang

Tana Paser - Kepala Desa Segendang dan BPD segendang telah melaksanakan Pengukuhan atau pengambilan sumpah jabatan, Kamis (1/8/2024).

Pelantikan tersebut dilakukan setelah terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. 

Dalam UU itu terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal khususnya mengenai Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun. 

“Saya atas nama Pemerintah Desa Segendang mewakili tema teman mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya," tutur M.Alimansyah selaku Kasi Pemerintahan.

Diharapkan Kepala desa dan BPD yang sudah dilantik dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan memiliki komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa Segendang.

Perpanjangan jabatan menjadi 8  tahun bagi para Kepala Desa  dan BPD meski bebannya berat namun harus dilihat secara positif bahwa delapan tahun adalah delapan tahun pengabdian untuk mengurus masyarakat terutama di desa. 

Kepala Desa dan BPD Segendang yang selama ini sudah bersinergi dengan baik agar selalu dipertahankan guna mendorong dan mendukung Pembangunan di Desa .

“Sebagai tindak lanjut dari penambahan masa jabatan ini, kami menunggu intruksi terkait penyusunan perubahan atas RPJM Desa, menyesuaikan dengan masa jabatan yang baru dengan mengakomodir kebutuhan Masyarakat, dan kami siap menerima perintah dari Bapak Kepala Desa Segendang”, tutur Mukaman selaku kaur Perencanaan.

 

Pewarta: Kim Kabar Taka, Joe

Editor: Hutja